• Jelajahi

    Copyright © Sumatera Herald
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TV Streaming

    Bawa Kayu Bulat Tanpa Dokumen Resmi,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Warga Humbahas

    15 Februari 2025, Sabtu, Februari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-02-15T09:26:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Siantar - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Ekonomi mengamankan seorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) membawa kayu gelondongan/bulat tanpa dokumen resmi di Jl. Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya di Rumah Makan (RM) Pintu Batu pada hari Kamis 13 Februari 2025 pagi pukul 09.00 Wib.


    Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr. K, S.I.K, M.H pada hari Sabtu 15 Februari 2025 pagi mengatakan warga yang diamankan tersebut berinisial DS (36) warga Sosor Gadong Desa Hutaraja Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).


    Dijelaskannya, awalnya pada hari Kamis 13 Februari 2025 pagi sekira pukul 09.00 wib Unit Ekonomi melaksanakan Patroli di seputaran Kota Pematangsiantar,Ketika sedang patroli di wilayah Kecamatan Siantar Marihat tepatnya di Jl. Lintas Parapat - Pematangsiantar PersonilSat Reskrim Unit Ekonomi melihat  1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP  bermuatan kayu gelondongan / bulat. 


    Tepat didepan RM Pintu Batu Jalan Parapat, Truk muatan kayu gelondongan/bulat tersebut berhenti sehingga Kemudian menghampiri dan mempertanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu yang sedang diangkutnya tersebut. Namun supir truk berinisial DS tidak dapat menunjukkan dokumennya secara lengkap. Kemudian DS beserta truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan / bulat tersebut diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar. 


    Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku hanyalah supir dari transportir, dimana kayu tersebut diangkutnya dari samping rumah seseorang yang berada di daerah Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan serta akan mengantarkan kayu tersebut ke UD. Sinar Mar Jaya di Jalan SM. Raja Kota Pematangsiantar dengan Penerima Tomi Chandra Eli, dan banyaknya kayu yang diangkut sebanyak 35 batang dengan panjang 4,80 meter. Kayu tersebut diketahui milik Maradona Manalu berdasarkan Surat Angkutan Kayu Rakyat dan Daftar Kayu Bulat. 


    "Hingga saat ini berkas perkara beserta DS dan barang bukti truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan / bulat tersebut sudah diserahkan KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas IPTU Sandi Riz Akbar./Humas P Siantar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini